Choel Pertanyakan Status Wafid Muharam di Korupsi Hambalang

Choel Pertanyakan Status Wafid Muharam di Korupsi Hambalang

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 16:52 WIB
Choel Pertanyakan Status Wafid Muharam di Korupsi Hambalang
Choel Mallarangeng (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, mempertanyakan status eks Sesmenpora Wafid Muharam. Menurutnya, Wafid juga harus dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Pejabat pemerintah yang memberi uang kepada saya adalah (mantan) Sesmenpora Wafid Muharam. Kejanggalan yang paling aneh, pejabat pemerintah itu bukan atau tidak menjadi tersangka, tapi saya yang tersangka, yang swastanya," kata Choel di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Choel mengaku tidak mengetahui dasar hukum larangan pihak swasta menerima uang dari pejabat pemerintah. "Saya swasta, saya bukan pejabat pemerintah. Sebenarnya kalau swasta diberi uang oleh pejabat pemerintah itu saya tidak tahu pasalnya berapa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, seusai pemeriksaan, Choel ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Choel ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"AZM ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai 25 Februari 2017 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi.

Choel, yang juga adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini sebagaimana tertuang dalam putusan untuk Andi Mallarangeng.

(Baca juga: Hakim: Andi Beri Kesempatan Choel Berhubungan dengan Pejabat Kemenpora)

Majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, dan Muhammad Fakhruddin untuk membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang.

(Baca juga: Hakim: Choel Mallarangeng Minta Fee dan Bantu PT GDM Jadi Subkontraktor)

Choel juga disebut melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apa pun selama setahun menjabat Menpora.

Pada 28 Agustus 2010, Deddy bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu kepada Choel Mallarangeng. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads