Isu 'Pelesiran' Napi, Komisi III DPR: Kemenkum HAM Harus Tegas

Isu 'Pelesiran' Napi, Komisi III DPR: Kemenkum HAM Harus Tegas

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 16:38 WIB
Isu Pelesiran Napi, Komisi III DPR: Kemenkum HAM Harus Tegas
Bambang Soesatyo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Kemenkum HAM bertindak tegas terkait dengan kabar pelesiran narapidana Lapas Sukamiskin. Tindakan tegas itu termasuk dengan memberi sanksi kepada kepala lapas.

"Kalau berita itu benar, Kemenkum HAM harus segera melakukan tindakan yang tegas, memperbaiki aturan yang ada. Menertibkan kembali aturan yang ada di lapas. Ini perhatian buat dirjen lapas," ungkap Bambang.

Hal tersebut disampaikan Bambang di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017). Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, apabila informasi soal pelesiran napi LP Sukamiskin benar, sudah tentu hal itu merupakan pelanggaran.

"Berarti pelanggaran. Permainan hanky panky di dalam. Ini kan bukan rahasia umum. Semua lapas juga, ada praktik seperti itu. Makanya kita mendorong Menkum HAM bertindak tegas menegakkan aturan dalam hal pembinaan warga binaan," ujarnya.

"Dan tidak boleh ada pemberian privilege kepada narapidana, siapa pun itu. Harus sama. Karena praktik hanky panky yang masih terjadi itulah yang membuka ruang dan peluang terjadi di lapas," lanjut Bamsoet.

Baca Juga: Kemenkum Jabar Selidiki Kabar 'Pelesiran' Napi Lapas Sukamiskin

Ruang pelanggaran itu dalam hal keistimewaan bagi narapidana, termasuk adanya kelonggaran-kelonggaran. Maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas juga menjadi bagian dari keistimewaan bagi para napi.

"Kalau nggak ada main mata, nggak mungkin bisa. Termasuk pemberian keistimewaan yang disinyalir itu. (Solusi) terapkan aturan yang tegas," kata politikus Golkar tersebut.

Soal insentif bagi petugas di lapas, Bamsoet mengatakan hal tersebut tidak bisa menjadi alasan. Dia meminta Kepala Lapas Sukamiskin segera menangani permasalahan ini.

"Kalau (insentif) kurang, semua kurang. Polisi, guru juga. Kalau itu tidak bisa diperbaiki, maka dalam waktu tertentu yang dilakukan Kemenkum HAM, dia (Kalapas) harus diberhentikan atau mengundurkan diri saja," tegas Bamsoet.

"Harus diberikan waktu yang tegas kepada kepala lapas, dalam waktu satu pekan untuk memperbaiki dan menegakkan aturan. Kalau tidak, lebih baik diganti saja," imbuh dia.

Seperti diketahui, Kanwil Kemenkum HAM Jabar tengah melakukan penyelidikan internal di Lapas Sukamiskin soal kabar pelesiran napi. Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM turut turun tangan menggelar investigasi.

"Kami kan harus melakukan pengusutan kepada pegawainya (petugas Lapas Sukamiskin), apakah betul. Secara internal, kami harus melakukan pengusutan," jelas Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati, Senin (6/2). (elz/imk)


Berita Terkait