"Menurut saya, itu pelanggaran. Apalagi sejumlah massa itu massa yang mana. Kalau ada case yang memang sudah terindikasikan, cari tahu siapa otak di balik mereka," ujar Roy di kantor Populi Center, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (6/2/2017).
Roy menjelaskan pihak kepolisian harus mengusut tuntas siapa penggerak dan tujuan aksi itu. Pihak tersebut harus segera diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menyatakan penggeruduk tersebut merupakan mahasiswa. Aksi para mahasiswa itu kemudian dibubarkan.
"Iya tadi ada massa dari mahasiswa yang datang, sudah kami bubarkan karena tidak ada pemberitahuan untuk aksinya," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada detikcom, Senin (6/2).
Menurut Iwan, massa mahasiswa tersebut adalah mahasiswa yang selesai mengikuti kegiatan Jambore di Cibubur, Jakarta Timur. Ada sekitar 300 mahasiswa yang berdemo di depan rumah SBY tersebut.
Rumah SBY yang 'digeruduk' massa berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Posisinya berada di belakang Kedutaan Besar Qatar.
SBY mempertanyakan alasan polisi tidak memberi tahu dirinya soal ini. Dia mengatakan undang-undang tidak memperbolehkan adanya unjuk rasa di rumah pribadi.
"Kecuali negara sudah berubah, undang-undang tak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Polisi juga tidak memberitahu saya. *SBY*," tulis SBY. (nkn/imk)











































