"Syukur alhamdulillah. Hari ini telah diputuskan untuk memulai masa tahanan. Masa yang telah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung," kata Choel, yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Choel mengungkapkan sudah sejak Januari 2016 dirinya meminta ditahan agar proses hukumnya segera berlanjut ke persidangan. Ia juga mengingat kembali bagaimana KPK telah mencegahnya bepergian ke luar negeri dengan 4 kali perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Choel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek itu. Hal tersebut terungkap dalam putusan majelis hakim untuk kakaknya, Andi Mallarangeng.
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (HSF/rna)