"Aneh juga sih polisi. Badannya kan cuma satu, kenapa jadi ada dua tempat, memang bisa dibagi apa? Yang satu jadi saksi ahli di sidang Ahok, yang satu pemeriksaan di Bandung," kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2017).
"Kita dan tim kuasa hukum menyepakati, insya Allah kita hadir di Ragunan (lokasi sidang Ahok)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu alasan rencana ketidakhadiran Rizieq dalam pemeriksaan oleh Polda Jabar adalah belum menerima surat penetapan tersangka.
"Sampai dengan Jumat, kita belum mendapat surat penetapan tersangka juga, tuh. Siapa yang terima? Tanya, dong," ujar Slamet.
Tak kunjung diterimanya surat penetapan itu pulalah, sebut Slamet, yang membuat pihaknya telat mengajukan praperadilan terkait status tersangka Habib Rizieq.
"Makanya kita terlambat mengajukan praperadilan karena surat penetapan tersangkanya kita belum terima," tutur Slamet.
Ditanya mengenai apakah sudah mengajukan surat permintaan penundaan pemeriksaan, Slamet menyebut hal tersebut diurus oleh tim kuasa hukum Rizieq.
"Itu yang jalan, yang bergerak, teman-teman dari kuasa hukum," ujarnya.
Baca Juga: Polisi: Surat Panggilan Rizieq Sekaligus Pemberitahuan Tersangka
Slamet menambahkan, hingga malam nanti, masih akan dimusyawarahkan lagi apabila ada perubahan rencana.
"Nanti ada perkembangan juga sampai nanti malam. Melihat yang paling banyak manfaatnya untuk umat. Kalau nanti malam memutuskan untuk ke Bandung kan kita belum tahu juga," imbuh Slamet.
Baca juga: Belum Dipanggil, Habib Rizieq Urung Hadir di Sidang Ahok
(rna/fjp)











































