"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di mana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar," ucap jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Sidang dipimpin hakim ketua Ibnu Basuki Widodo dengan majelis hakim Yoganes Priyana, Diah Siti Basariah, Sofialdi, dan Sigit Herman Binaji. Jaksa KPK menyebut Siti menerima sejumlah uang dari dua perusahaan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Siti dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya selaku Menkes dengan memberikan arahan kepada Mulya Hasjmy untuk pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.
"Pengadaan alkes untuk buffer stock dan menunjuk PT Indofarma dan PT Mitra Medidua sebagai supplier," sambung jaksa.
Jaksa juga menyebut Siti menerima hadiah atau gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, berupa traveler's cheque sebanyak 20 lembar senilai Rp 500 juta. Selain itu, ia juga menerima traveler's cheque melalui Rustam Syarifudin dari Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif, senilai Rp 1,3 miliar.
"Keseluruhan traveler's cheque yang diterima senilai Rp 1,8 miliar. Karena terdakwa telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes," sebut jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Siti dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf b berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Adapun Pasal 5 ayat 2 berbunyi:
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(adf/asp)