"Memanipulasi KTP orang itu kejahatan ya, sudah pasti dipidana. Ya bisa saja dia maling kan, nanti KTP itu ditaruh di rumah orang atau lain-lain atau untuk kepentingan politik dan sebagainya. Tapi yang jelas, itu termasuk memfitnah kita," ujar Kepala Disdukcapil DKI Edison Sianturi kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Foto e-KTP ganda beredar dengan nama berbeda-beda, yakni Mada, Saidi, dan Sukarno. Meski alamat jalan tertulis berbeda, foto pada ketiga e-KTP sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas menunjukkan gambar KTP asli yang dipalsukan. Ketiga KTP yang dibuat seolah-olah KTP ganda sebenarnya punya nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.
"Jadi ini NIK orang. Data orang ditempeli foto orang lain sehingga seolah-olah terjadilah ada isu atau viral atau seolah-olah orang ini memiliki tiga KTP," sambungnya.
Namun belum diselidiki soal pembuatan KTP ganda hingga akhirnya beredar di medsos. Pelaporan untuk proses hukum hoax KTP ganda, menurut Edison, baru bisa dilakukan bila ditemukan bukti fisik tiga KTP yang sengaja ditempeli satu foto yang sama.
"Ya, kalau sudah ada (bukti fisik KTP ganda) sudah bisa dong kita kasih ke polisi. Nah kan persoalannya nggak ada, ini kan hanya di media sosial," sambung Edison.
Soal hoax KTP ganda, Plt Gubernur DKI Sumarsono menyebut penyebaran tiga KTP dengan foto sama itu dimaksudkan untuk mengacaukan Pilkada DKI. Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan kepolisian, Bawaslu, KPUD, dan Kemendagri terkait dengan hal ini.
"Tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah turun menemui orang yang bernama Mada dan Saidi dan di sana memang orangnya berbeda. Jadi itu orang iseng yang akan mengacaukan Pilkada DKI Jakarta," ujar Sumarsono terpisah. (fdn/imk)










































