Penuhi Panggilan KPK, Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan

Penuhi Panggilan KPK, Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 13:28 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan
Choel Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/2/2017). Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarageng alias Choel Mallarageng memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Choel mengaku siap ditahan KPK terkait dengan kasus korupsi proyek Hambalang.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Choel tiba pukul 13.00 WIB, Senin (6/2/2017). "Saya siap (ditahan). Siap banget," kata Choel saat memasuki ruangan.

Choel ingin kasusnya segera selesai. Sebab, perkara Hambalang sudah berlangsung sejak 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga sudah sampaikan berkali-kali saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan, saya sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujarnya.

Dia juga menyebut masalah hukum kakaknya yang juga mantan Menpora, Andi Mallarangeng, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Sudah inkracht bukan. Sudah selesai beliau, sudah di Sukamiskin dan sedikit lagi juga keluar. Sudah inkracht tidak ada hubungannya, itulah kenapa kakak saya dituntut 10 tahun, tapi hanya mendapatkan 4 tahun," ucapnya.

 Choel Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/2/2017) Choel Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/2/2017) Foto: Haris Fadhil/detikcom


"Tidak ada kaitan uang dengan saya. Tidak ada sadapan percakapan dengan saya. Tidak ada janji-menjanjikan sebagainya. Karena tidak ada kaitannya itu, maka kakak saya hanya dihukum 4 tahun," sambungnya.

Choel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini sebagaimana disebutkan dalam putusan majelis hakim untuk Andi Mallarangeng.

Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (HSF/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini