Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Choel tiba pukul 13.00 WIB, Senin (6/2/2017). "Saya siap (ditahan). Siap banget," kata Choel saat memasuki ruangan.
Choel ingin kasusnya segera selesai. Sebab, perkara Hambalang sudah berlangsung sejak 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut masalah hukum kakaknya yang juga mantan Menpora, Andi Mallarangeng, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sudah inkracht bukan. Sudah selesai beliau, sudah di Sukamiskin dan sedikit lagi juga keluar. Sudah inkracht tidak ada hubungannya, itulah kenapa kakak saya dituntut 10 tahun, tapi hanya mendapatkan 4 tahun," ucapnya.
Choel Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/2/2017) Foto: Haris Fadhil/detikcom |
"Tidak ada kaitan uang dengan saya. Tidak ada sadapan percakapan dengan saya. Tidak ada janji-menjanjikan sebagainya. Karena tidak ada kaitannya itu, maka kakak saya hanya dihukum 4 tahun," sambungnya.
Choel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini sebagaimana disebutkan dalam putusan majelis hakim untuk Andi Mallarangeng.
Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (HSF/fdn)











































Choel Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/2/2017) Foto: Haris Fadhil/detikcom