KPK Minta PN Jaksel Diperiksa di Kasus Hadi Poernomo, Ini Kata MA

KPK Minta PN Jaksel Diperiksa di Kasus Hadi Poernomo, Ini Kata MA

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 13:27 WIB
Hadi Poernomo (rangga/detikcom)
Jakarta - KPK meminta kalangan internal Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim yang membatalkan status tersangka Hadi Poernomo. Kala itu, PN Jaksel mengalahkan KPK dan membatalkan status tersangka Hadi.

"Silahkan confirm infonya ke PN Jaksel, berkasnya dan infonya ada di pengadilan yang memutus," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr Ridwan Mansyur kepada detikcom, Senin (6/2/2017).

KPK meminta pemeriksaan tersebut karena, dalam pertimbangan kasasi, MA menyatakan PN Jaksel telah melampaui wewenangnya dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya di Bawas. Kalau sudah ada hasilnya, baru di-publish," ujar Ridwan.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak. Penetapan tersangka itu tepat setelah ia melakukan perpisahan sebagai Ketua BPK.

Atas penetapan itu, Hadi tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut status tersangka Hadi. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads