"Silahkan confirm infonya ke PN Jaksel, berkasnya dan infonya ada di pengadilan yang memutus," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr Ridwan Mansyur kepada detikcom, Senin (6/2/2017).
KPK meminta pemeriksaan tersebut karena, dalam pertimbangan kasasi, MA menyatakan PN Jaksel telah melampaui wewenangnya dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak. Penetapan tersangka itu tepat setelah ia melakukan perpisahan sebagai Ketua BPK.
Atas penetapan itu, Hadi tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut status tersangka Hadi. (edo/asp)











































