"Barang bukti yang didapat dari rumah ET yakni 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar Saudara ET," jelas Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Senin (6/2/2017).
Selain itu, polisi menyita 1 pipet alat isap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi rumah ET serta dompet berisi KTP atas nama ET dan buku rekening tabungan Bank BJB milik ET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian petugas melakukan observasi di lokasi tersebut dan pada hari Sabtu, 4 Februari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati pemilik rumah atas nama ET menemui Saudari UM di teras rumah ET," jelasnya.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi langsung menyergap UM begitu keluar dari rumah ET. UM mengaku baru saja memasok satu paket sabu kepada ET.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung mendatangi rumah ET. Namun, begitu polisi masuk, ET berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan rumah Saudara ET, petugas menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Saudari UM yang berada di daerah Cipayung, Kota Depok, dengan hasil ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu dimasukkan plastik klip bening yang diakui milik UM," ujarnya. (mei/rvk)










































