"Kalau dia (Rizieq) taat hukum, kooperatif, dan tidak ada halangan ya sebaiknya datang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Senin (6/2).
Yusri mengatakan, jika nantinya Rizieq tidak datang dalam pemeriksaan pertama, pihaknya akan menjadwal pemanggilan ulang. Pemanggilan kedua dimungkinkan dijadwalkan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi tidak bisa intervensi, kita profesional dalam menangani perkara ini. Bekerja sesuai prosedur hukum," tegas Yusri.
Soal pemanggilan Rizieq, Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri menyebut Rizieq tidak akan memenuhi panggilan pertama. Alasannya, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jabar.
"Tidak ada (surat penetapan tersangka), yang ada itu surat pemanggilan sebagai tersangka. Itu juga sama, penetapan tersangka itu mekanisme dari gelar perkara. Tidak usah disampaikan pakai surat," kata Yusri.
Rizieq menjadi tersangka dengan dikenai Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (fdn/fdn)











































