Usut Voucher Uang Kasus Patrialis, KPK Panggil Staf Basuki Hariman

Usut Voucher Uang Kasus Patrialis, KPK Panggil Staf Basuki Hariman

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 12:13 WIB
Usut Voucher Uang Kasus Patrialis, KPK Panggil Staf Basuki Hariman
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK memanggil staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa (SLP) yang dipimpin Basuki Hariman, Kumala Dewi Sumartono. Dia dipanggil terkait penemuan voucher penukaran mata uang asing yang diduga untuk menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/2/2017).

Febri menyebut Kumala akan dimintai keterangan terkait dengan penemuan dokumen keuangan dan voucher penukaran mata uang asing di kantor CV SLP. "Kita ingin dalami lebih jauh buku catatan keuangan dan voucher penukaran mata uang asing," ujar Febri saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Kumala, KPK memanggil saksi dari pihak swasta, Pina Tamin, untuk tersangka Basuki Hariman.

KPK sebelumnya menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan, dan voucher pembelian mata uang asing saat menggeledah kantor CV SLP di Sunter, Rabu, 25 Januari 2017. KPK kemudian menemukan 28 stempel lembaga, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta beberapa stempel otoritas pemberi label halal dari beberapa negara di kantor CV SLP saat digeledah pada Jumat, 27 Januari.

Bos CV SLP, Basuki Hariman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Basuki diduga memberi hadiah atau janji sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu kepada Patrialis.

Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Kamaludin, yang diduga sebagai perantara pemberi suap, dan Ng Feni, yang merupakan staf di CV SLP. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads