"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/2/2017).
Pemanggilan pihak pemohon bertujuan mengetahui relasi antara pemohon dan Basuki Hariman, yang diduga sebagai pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua orang tersebut, KPK memanggil ajudan Patrialis Akbar, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Patrialis.
Sebelumnya, KPK menemukan draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi saat menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Saat ini Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (HSF/asp)











































