Siti Fadilah Sidang Perdana, Pengacara Siapkan Eksepsi

Siti Fadilah Sidang Perdana, Pengacara Siapkan Eksepsi

Ferdinan - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 09:50 WIB
Siti Fadilah Sidang Perdana, Pengacara Siapkan Eksepsi
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Siti didakwa dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.

"Jadwal sidang jam 9 pagi. Tapi belum mulai," ujar pengacara Siti, Achmad Cholidin, saat dimintai konfirmasi, Senin (6/2/2017).

Sidang Siti Fadilah akan dipimpin hakim ketua Ibnu Basuki Widodo. Jaksa akan membacakan surat dakwaan dua perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, dugaan korupsi pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes pada 2005. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Nanti kita ajukan eksepsi atas surat dakwaan," sebut Achmad.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/fjp)


Berita Terkait