Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Putu didakwa menerima suap bersama-sama dengan dua anak buahnya, yaitu Novianti dan Suhemi.
Uang suap berasal dari pengusaha Yogan Askan, yang kini telah divonis 2 tahun bui. Yogan memberikan uang tersebut kepada Putu melalui perantara Kadinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar Suprapto. Suprapto kini telah divonis 2 tahun 10 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu, yang juga berasal dari Partai Demokrat, mencoba mencari jalan lain. Dia menghubungi anggota Banggar lainnya, Wihadi Wiyanto.
"Setelah itu, saya menghubungi Novi karena saya telah komunikasi dengan Pak Wihadi, 'Ya aku coba, siapkan proposalnya'. Saya ke Bu Novi, kuota sumbar punya Pak Wihadi. Pak Wihadi, saya sempat sampaikan, dia akan coba. Memberikan lampu hijau," tutur Putu dalam persidangan pada 12 Desember 2016.
Selain itu, Putu didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar. Gratifikasi itu salah satunya diberikan oleh pihak swasta, Salim Alaydrus, melalui Novianti secara tunai sebesar Rp 2,1 miliar pada 30 September 2014.
Masih di bulan yang sama, Putu menerima lagi uang dari Mustakim sebesar Rp 300 juta. Lalu, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamonto sebesar Rp 300 juta.
Putu telah menggunakan sebagian uang itu, yaitu sebesar Rp 375 juta, dan ditukarkan dalam bentuk dolar Singapura sebanyak SGD 40.000. Uang itu ditemukan KPK ketika menangkap Putu.
Akibat dugaan suap yang diterimanya, Putu didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terkait dengan dugaan gratifikasi, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/fjp)