"Saat ini polisi melakukan pengejaran terhadap ET," ucap Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Cholis Aryana saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/2/2017).
Kasus itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di rumah ET. Polisi pun melakukan pengintaian dan mendapati seorang perempuan berinisial UM tengah bertemu dengan ET di teras rumah ET pada Sabtu (4/2) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UM mengakui bahwa UM baru saja menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ET," ucapnya.
Polisi lalu mendatangi rumah ET, tapi ET kabur melalui pintu belakang rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu dan alat isap. Kini polisi mencari keberadaan ET.
Sementara itu, UM dibawa ke Mapolres Depok untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mei/dhn)










































