Dimintai konfirmasi terkait dengan hal itu, Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Cholis Aryana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2017) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Awalnya para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah anggota DPRD Depok inisial ET sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba," ucap Putu, Minggu (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah UM keluar dari rumah ET, selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa UM, yang kemudian mengakui bahwa UM baru saja menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ET," ujar Putu.
Polisi lalu mendatangi rumah ET dan didapati ET tidak berada di rumah. Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu dan 1 alat isap sabu.
Dari tangan UM, polisi juga menyita 4 bungkus plastik sabu dengan berat 2,8 gram dan 1 timbangan elektronik. Polisi pun membawa UM ke Mapolres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mei/dhn)











































