"Koordinasi dan supervisi KPK membantu penajaman alat bukti. Ini salah satu bentuk concern KPK terhadap pelayanan publik agar pemberantasan korupsi bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dihubungi, Minggu (5/2/2017).
Bantuan yang dilakukan KPK yaitu dalam bentuk analisis data elektronik dari handphone (HP) atau komputer yang disita dalam kasus itu. Kegiatan itu dilakukan pada Sabtu (4/2) kemarin di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (PMLTSP) Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Sabtu kemarin, penyidik Polrestabes Bandung bersama KPK mendatangi kantor Dinas PMLTSP terkait dengan kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepala Dinas PMLTSP Dandan Riza Wardana dan lima stafnya yang kini telah jadi tersangka. Dandan dan 11 orang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polrestabes Bandung.
Kemudian Dandan dan 5 stafnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor. (dhn/fdn)











































