"Yang menangani memang tim, karena kan itu penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam penanganannya. Kita bekerjasama dengan OJK," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Minggu (5/2/2017).
Sementara ini polisi masih menelusuri legalitas dari Pandawa Group itu sendiri. Menurut salah satu korban Diana Ambarsari, Pandawa Group awalnya merupakan koperasi simpan pinjam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menyebut, pihaknya telah menerima 8 laporan soal Pandawa Group ini. Jumlah korban sementara, termasuk nilai kerugian masih terus diinventarisasi oleh pihak kepolisian dan OJK.
"Kita kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada 8. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," sambungnya.
Dia mengatakan, nilai kerugian para korban bervariasi. Ada yang melapor rugi Rp 2 miliar dan ada juga jumlah lainnya.
"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hapal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline 4 dengan kerugian Rp 2 miliar, nah Rp 2 miliar itu kan bukan dari leader aja tapi dari 4 orang, misalnya seperti itu," paparnya.
Sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk saksi ahli di antaranya dari OJK. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini