"Sebelumnya Mayer ditemukan tewas dengan luka parah di bagian tubuhnya. Tangan dan dadanya tertusuk serta robek usai diserang menggunakan benda tajam. Kejadian itu terjadi saat aksi tawuran di Rawa Buaya, Duri Kosambi, Cengkareng pada Senin 9 Januari 2017," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Poltar L Gaol, saat dihubungi, Minggu (5/2/2017).
Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Kamis (2/2/2017). Poltar mengatakan, polisi mendapat kesulitan saat melakukan penangkapan. Beberapa masyarakat menghalangi upaya polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poltar mengatakan, proses penyelidikan tidak akan berhenti di dua tersangka ini. Diduga, jumlah tersangka akan bertambah.
"Sejauh ini peran keduanya adalah otak penyerangan dan pemukulan terhadap korban. Kita akan memintai keterangan dari keduanya," tegas Poltar.
Selain menangkap AM dan RAF, polisi juga menyita sebuah celurit sebagai barang bukti. Diduga, celurit itu yang dipakai kedua tersangka untuk membunuh Mayer Johara.
"Atas perbuatan ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dianggap melanggar pasal 338 jo 351 (3) Jo 170 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya seseorang," kata Poltar. (aik/rvk)











































