Dalam siaran Dewan Pers yang diterima detikcom, Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.
"Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Perangi Hoax, Dewan Pers Siapkan QR Code Label Media Terpercaya
Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik," kata Stanley.
Nantinya hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi saja yang mendapat dukungan dan perlindungan Dewan Pers bila media tersebut mengalami sengketa pers. Terhadap media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers berharap media-media itu proaktif mendaftar ke Dewan Pers agar segera diverifikasi. Registrasi dapat dikirim ke alamat surat elektronik sekretariat@dewanpers.or.id atau mendatangi Gedung Dewan Pers.
Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode Quick Response (QR) khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode QR ini akan terhubung dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi. Untuk media televisi dan radio, ada bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.
Sebanyak 74 media ini adalah media di bawah perusahaan pers yang telah meratifikasi Piagam Palembang 2010. Nantinya pada Hari Pers Nasional, yang akan diperingati pada 9 Februari di Ambon, 74 media ini akan menandatangani lembar 'Komitmen Ambon'.
"Momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai 'kick off' pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan kode etik jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi perusahaan pers," tutur Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala.
Lalu bagaimana dengan media-media yang belum terverifikasi? Dewan Pers akan terus melakukan proses verifikasi, bahkan setelah perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari.
"Itu terserah pemerintah, Polri, atau TNI-nya. Mereka bisa membedakan mana media yang tidak benar dan mana media yang benar. Dari Dewan Pers tidak ada pernyataan itu (larangan melayani media yang belum terverifikasi)," kata Ratna.
Media-media yang terverifikasi ini juga diundang dalam acara penandatanganan Komitmen Ambon yang akan disaksikan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional nanti. Berikut adalah 74 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers:
1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palempang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. RIau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV
46. RCTI
46. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN Antara
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metrotvnews.com
73. RMOL.co
74. Arah.com
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini