"Pada saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke dalam rumah dengan pintu tidak dikunci oleh korban karena lupa. Sekira pukul 02.30 WIB, selanjutnya pelaku masuk kamar korban mengambil barang-barang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (4/2/2017).
Polisi menangkap empat orang pelaku, salah satu pelaku adalah seorang perempuan bernama Florensa (23). Adapun ketiga pelaku lain bernama Lukmansah (32), Ngadiman (36) dan Fikar Ardiasah (31).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban setelah menyadari hal tersebut lalu membuat laporan di Polsek Palmerah dengan nomor 043/K/I/2017/sek palmerah tertanggal 24 Januari 2017. Tiga hari kemudian, polisi kemudian menangkap para pelaku sekitar pukul 19.15 WIB.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pimpinan Kompol Ari Cahya menangkap mereka di depan Hotel Parmin, Jatibaru, Jakarta Pusat. Pelaku bernama Lukmansah terpaksa ditembak oleh petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 ponsel Asiafone warna putih, 1 ponsel Nexus warna hitam, 1 ponsel Oppo warna putih, uang tunai sebesar Rp 2.450.000, 3 buah cincin emas dan 1 buah kalung emas.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan tengah dilakukan pengembangan.
(jbr/dnu)











































