Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri. Bawaslu tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.
"Sudah (ditindaklanjuti) seminggu lalu, Senin sampai kemarin sudah kami putuskan bahwa ini bukan pelanggaran karena perbuatan yang dilaporkan tidak ada," kata Jufri kepada wartawan usai diskusi di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah klarifikasi kepada pelapor bahwa ada tujuh. Kami menanyakan siapa tujuh orang itu, dia juga tidak bisa menyebutkan," sebut Jufri.
Pelapor berdalih informasi soal adanya tujuh kadis yang memberikan dukungan dilontarkan oleh salah seorang pengurus parpol. Bawaslu melakukan konfirmasi dan menyatakan dugaan soal kadis dukung paslon tidak terbukti.
"Katanya itu dikeluarkan oleh salah satu pengurus PKB. Kami undang pengurus PKB yang melontarkan kata-kata itu dan ternyata nama yang dimaksud kepala dinas itu tidak ada," tutur Jufri.
"Tidak ada kepala dinas yang melakukan itu, orangnya tidak ada. Ini perkataan dari pengurus PKB ya. Dia (bilang) hanya sebagai trik politik. Padahal itu tidak ada. Makanya kami anggap laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena perbuatan tidak ada," sambungnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan mencopot kadis di Pemprov DKI bila terbukti ada yang tidak netral.
"Kalau ada wartawan yang bisa menyampaikan kepada saya, kadis tersebut besok saya berhentikan sementara," kata Sumarsono, Selasa (31/1). (jbr/fdn)











































