"Jadi saya dan Bang Sandi bersama tim sempat merapatkan hal ini minggu lalu," ujar Anies seusai menghadiri silaturahmi forum pengurus musala dan masjid se-DKI Jakarta di Hotel Amazing, Jalan RP Soeroso, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Dalam rapat itu, tim Anies-Sandiaga berencana melakukan langkah-langkah pendekatan. Langkah pertama yaitu mengecek ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies mengaku mendapatkan informasi ada 178 ribu orang yang mendapatkan surat keterangan itu. Dia pun ingin data tentang hal itu dibuka ke publik.
"Lalu saat ini ada 178 ribu orang yang mendapatkan surat keterangan pengganti KTP. Kami ingin tahu siapa mereka itu. DPT aja boleh dibuka. DPT aja boleh tahu. Kenapa surat keterangan 178 ribu ini kita tidak bisa akses dan ini tidak diperoleh lewat RT/RW sama sekali," ujarnya.
"Jadi kita meminta agar ada transparansi. Kalau itu transparan maka RT RW pun bisa ngecek apakah memang benar-benar penduduk di sana. Jadi saya dan bang Sandi bersama tim sempat merapatkan hal ini minggu lalu. Dan angka 178 ribu itu angka yang besar. Besar sekali. Kita ingin itu dibuka. Kita ingin itu ditunjukkan dan kita ingin itu diverifikasi. Kalau memang benar mereka warga yang tidak punya KTP tidak masalah tapi kalau bukan warga, harus kita perhatikan," imbuh Anies.
Surat keterangan untuk pengganti e-KTP memang dibenarkan dalam gelaran pilkada. Soal surat keterangan itu diatur dalam Undang-undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016, lalu diperkuat Surat Edaran KPU Nomor 506/KPU/IX/2016/ perihal DPT Pemilihan 2017.
(dhn/fdn)











































