KPU Jamin Warga DKI Tak Akan Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

Dinamika Pilgub DKI

KPU Jamin Warga DKI Tak Akan Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2017 18:16 WIB
KPU Jamin Warga DKI Tak Akan Kehilangan Hak Pilih di Pilkada
Ilustrasi surat suara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU DKI Jakarta menjamin warga tidak akan kehilangan hak suara dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta. Gelaran pilkada itu akan dilakukan pada 15 Februari 2017.

"Komitmen kami adalah kepada pemilih yang betul-betul ingin menyampaikan aspirasinya. Kami akan melayani masyarakat sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya," kata anggota KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dalam sebuah diskusi bertema 'Hak Pilih di DKI' yang digelar di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Betty mengatakan, saat ini memang masih ditemui beberapa permasalahan mengenai pendataan daftar pemilih tetap (DPT). Jakarta sebagai kota yang warganya memiliki mobilitas perpindahan yang tinggi punya persoalan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal itu dapat terjadi ketika petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan pemutakhiran data untuk input daftar pemilih sementara (DPS). Namun pemilih tersebut sudah tinggal di alamat yang lama.

"Itu biasanya terjadi pada saat pemutakhiran, pemilih ini tidak dapat ditemui. Tadi kan dia KTP di daerah Blok M, lalu pindah ke Cengkareng. Ketika PPDP ngecek dia, ketika penetapan pemilih tidak dapat ditemui, RW bilang, dia sudah pindah. Makanya nama dia dicoret di Blok M oleh petugas PPDP kami. Maka jadilah DPS," ujar Betty.

Sebetulnya, lanjutnya, setiap pemilih harus mengecek namanya di DPS sebelum pemilihan suara digelar. Hal itu dilakukan agar warga dapat memastikan namanya tetap masuk hingga keluarnya daftar pemilihan tetap (DPT).

Namun, jika akhirnya tidak masuk ke dalam DPT, maka pemilih masih dapat mencoblos dengan membawa e-KTP dan formulir daftar pemilih tambahan (DPTb).



"Jika tidak terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS sesuai dengan alamat rumah yang tertera di KTP-nya. Lalu datang ke TPS sejam sebelum pemungutan suara berakhir," ujarnya.

Sedangkan jika pemilih yang tidak memiliki e-KTP dapat segera surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

"Segera urus surat keterangan di Dinas Dukcapil. Nggak punya juga, terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilih. Karena begitu bunyi undang-undangnya," ujarnya.

(jbr/dhn)


Berita Terkait