Kejadian itu berawal ketika polisi akan melakukan penangkapan di sebuah kontrakan di Jalan Kelapa Dua, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (3/2/2017) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menduga 2 pelaku yang diincar berada di dalam kontrakan itu.
Foto: dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami lakukan penangkapan, seorang pelaku melawan dan mencoba kabur, kami terpaksa memberi tembakan terukur pada bagian kaki kanannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andry Suharto saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (4/2).
Andry mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman para pelaku, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram. Andry menyebut kedua pelaku menggunakan uang hasil pencurian sepeda motor untuk berpesta narkoba.
"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti kunci-T dan satu paket sabu, dan satu sepeda motor matic Yamaha Vino hasil curian. Uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu," kata Andry.
Keduanya mengakui telah mencuri kendaraan bermotor belasan kali di wilayah Jakarta Utara. Mereka kini dijerat dengan Pasal 112 UU 35/2009 dan 363 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (dhn/fdn)











































Foto: dok. Istimewa