Soal Telepon SBY-Ma'ruf Amin, Roy Suryo Tuding Ahok Bermanuver

Soal Telepon SBY-Ma'ruf Amin, Roy Suryo Tuding Ahok Bermanuver

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2017 14:43 WIB
SBY (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo ikut berkomentar tentang sidang kasus dugaan penodaan agama yang dijalani oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, Ahok dan tim pengacaranya banyak melakukan manuver untuk menutupi tuduhan kasus yang sedang disidangkan itu.

"Upaya spin (manuver) sudah berkali-kali dilakukan tim kuasa hukum Ahok. Pertama adalah adanya seorang yang disebut dari lawyer Demokrat. Padahal dia salah satu penasihat hukum salah satu kader Demokrat, tapi sudah sekian tahun lalu," kata Roy dalam acara diskusi di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

"Kedua, kalau ingat sidang-sidang awal Novel (Bamukmin) keluarnya diramaikan 'fitsa hats'. Kalau itu biasa, lucu-lucuan. Lalu sidang kemarin dilakukan spin mengaitkan dengan Demokrat dan SBY. Bukan hanya pembicaraan dengan Ma'ruf Amin, tapi juga statusnya," sambung Roy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy mempertanyakan status Ketua Umum MUI itu dengan jabatannya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat. Pasalnya, Ma'ruf dalam persidangan tersebut berposisi sebagai saksi ahli.

"Apa hubungan Wantimpres yang dikaitkan dalam kasus ini? Kalau kita lihat, apakah yang dimaksud itu saksi pelapor atau saksi ahli? Nyatanya posisi Ma'ruf Amin bukan saksi pelapor," ujar Roy.

Roy sempat memutar rekaman suara Ahok. Dia mempertegas ucapan Ahok yang dikatakan hendak memproses hukum saksi karena diduga memberi keterangan palsu. Roy mengaku sudah menganalisis suara tersebut dan menyatakan itu merupakan suara asli Ahok.

Roy sendiri menganggap bukti percakapan yang dicoba dikonfrontasi kepada Ma'ruf Amin terkesan dipaksakan. Fakta persidangan tersebut, menurutnya, harus dapat dikonfirmasi lagi oleh pihak Ahok.

"Bukti yang coba dipaksakan, itu kalimat utuh disampaikan Humphrey ada percakapan permintaan restu Agus. Kedua, permintaan fatwa MUI kasus penodaan agama Ahok. Disebutkan juga detail menit, fakta persidangan. Artinya, yang sekarang dipersoalkan adalah fakta persidangan. Detail waktu 10.26 itu harus dijelaskan," katanya. (dhn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads