Polisi sejak Jumat (3/2) malam membersihkan sisa-sisa pecahan kaca dan kayu jendela kantor Mapolsek yang dirusak. Garis polisi yang sempat terpasang juga dicopot.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib, kepolisian sudah melakukan mediasi dengan tokoh nelayan dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan benur (benih) lobster menjadi pemicu adanya aksi yang dilakukan warga. Ngajib menegaskan operasi yang dilakukan polisi sesuai dengan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1/2015 soal larangan menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
"Anggota kami sedang melakukan penyelidikan karena, berdasarkan informasi yang masuk, ada aktivitas itu (penangkapan benur). Namun ada pemicu yang membuat masyarakat marah kepada anggota yang sedang menjalankan tugas," lanjut Ngajib.
Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), untuk mencari solusi soal penangkapan benur lobser.
"Saya tegaskan tadi bahwa aturan harus ditegakkan dan, untuk mengatasi permasalahan yang dialami nelayan, perlu ada keterpaduan dan bersama-sama mencarikan solusinya. Kami akan coba berkoordinasi dengan dinas terkait hal ini," ujar Ngajib.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Cikahurpin, Aji Marfudin meminta polisi dan dinas terkait 'tidak kaku' dalam menegakkan aturan.
"Saya berharap ada solusi, bukan hanya kami dikejar-kejar karena aturan sementara solusinya tidak ada. Mestinya pemerintah juga bijak, karena apa yang kami lakukan hanya untuk memperjuangkan kebutuhan ekonomi keluarga," ujarnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini