Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Ginanjar kepada wartawan, Sabtu (4/2/2017). Ginanjar menjelaskan tersangka Fajri merupakan warga Kecamatan Indralaya, OI. Dia dilaporkan pacarnya yang berusia 18 tahun terkait dengan penyebaran foto bugil dirinya di medsos.
"Atas laporan tersebut, tersangka kita jemput ke rumahnya kemarin tanpa ada perlawanan. Sekarang tersangka masih diperiksa lebih lanjut," kata Ginanjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan hubungan itu, kata Ginanjar, dengan sengaja keduanya merekam adegan syur tersebut. Rekaman itu dilakukan dengan menggunakan ponsel.
Belakangan, Fajri diam-diam mem-posting foto pacarnya tersebut. Foto tak senonoh itu akhirnya dilihat salah satu teman pacarnya.
"Salah seorang teman pacarnya memberitahukan kalau foto dipajang di Facebook. Tak terima atas sikap Fajri, pacarnya melaporkan kasus tersebut ke kita," kata Ginanjar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ginanjar, tersangka Fajri mengaku dengan sengaja mem-posting foto pacarnya. Alasannya, tersangka sakit hati karena pacarnya tidak bersedia diajak menikah.
"(Tersangka) sakit hati tak mau diajak menikah. Dia nekat memajang foto pacarnya di Facebook. Itu alasan tersangka. Yang pasti tersangka kita jerat Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi," tutup Ginanjar. (cha/nwy)











































