Pengamat: Penyadapan Tak Bisa Sembarangan, Harus Ada Kasus

Pengamat: Penyadapan Tak Bisa Sembarangan, Harus Ada Kasus

Bartanius Dony - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2017 06:52 WIB
Pengamat: Penyadapan Tak Bisa Sembarangan, Harus Ada Kasus
Foto: dok
Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan dirinya merasa disadap. Hal itu mencuat setelah namanya disebut dalam persidangan kedelapan Ahok pada Selasa (31/1/2017) lalu. Pengamat menjelaskan ada aturan untuk melakukan penyadapan, yakni jika ada kasus tertentu.

"Penyadapan itu harus ada kasus. Kalau polisi juga harus ada laporan polisi. Kemudian harus ada pendalaman. Pendalaman itu harus terkait dengan kasus, kalau di luar kasus tidak boleh," kata pengamat intelijen Wawan Hari Purwanto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/2/2017).

Wawan pun mengambil contoh kasus lembaga negara yang melakukan prosedur penyadapan, yakni BNN dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus memiliki kasus jika akan melakukan penyadapan. Selain itu, ia menambahkan, tidak dibenarkan secara hukum apabila penyadapan dilakukan oleh pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau BNN harus ada masalah narkoba. Kalau KPK ya ada kasus korupsi," ujar Wawan.



Bahkan, menurutnya, BIN sekalipun tidak bisa sembarangan dalam melakukan penyadapan. Penyadapan yang dilakukan oleh BIN harus ada izin dari pimpinan BIN dan laporan kepada presiden. Lalu secara berkala, diadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI.

"BIN itu harus ada case (kasus), ada masalah, dan harus ada izin pimpinan, dan laporannya kepada presiden. Hanya kepada presiden. Terus nanti secara berkala di DPR ada rapat dengar pendapat, nanti ditanyakan kepada DPR, tanggung jawab kepada rakyat," imbuhnya.

Jika ada suatu institusi atau bahkan pribadi melakukan penyadapan tanpa izin, Wawan menjelaskan yang bersangkutan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Hal itu mengacu pada UU Telekomunikasi No 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau itu sampai terjadi kesalahan (penyadapan), kena undang-undang 15 tahun penjara, kena UU ITE 10 tahun, dan denda Rp 800 juta," ujar Wawan.

Terkait dengan isu penyadapan SBY, Wawan menjelaskan bahwa seorang mantan presiden memiliki sistem pengamanan. Namun sistem pengamanan yang disebut scrambler itu bisa digunakan dan bisa juga tidak digunakan. Wawan pun mengatakan sepertinya tidak mungkin jika SBY disadap karena tidak ada satu kasus yang menyeret namanya.

"Kalau presiden mestinya sudah pakai scrambler, alat pelacak gitu, ada enkripsi. Tapi rasanya kok nggak (disadap), kecuali kalau tidak digunakan enkripsinya. Cuma kan kadang-kadang terserah mau dipakai atau nggak," tuturnya. (brt/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads