Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) tidak secara tegas mendukung atau menolak usulan tersebut. Namun Ahok lebih memilih untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh kepolisian. Dalam aturan terbaru kepolisian soal tilang, setelah pengendara melakukan tiga kali pelanggaran, barulah pencabutan SIM dilakukan.
"Kita lagi pasang CCTV kan, polisi juga sudah setuju tilang elektronik. Nanti bisa ada tilang. Kita mesti tiga kali baru cabut SIM, ada peringatan dulu. Itu peraturan polisi," ujar Ahok seusai blusukan di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan karena kecelakaan mobil sopirnya. Saya paling khawatir itu disiplin sopir, ternyata bukan. Justru orang luar yang masuk. Tapi tahun lalu kan belum semua separator jadi, karena masih pendek, itu kecelakaan. Kalau sudah jadi gini kan lebih aman," papar Ahok.
Sebelumnya, Sumarsono mengusulkan sanksi bagi penerobos jalur TransJakarta diperberat. Dia ingin SIM para penerobos jalur TransJakarta dicabut. Hal ini bertujuan menekan angka kecelakaan di jalur TransJakarta.
"Jadi sebenarnya sudah diawasi berkali-kali. Sanksi, menurut saya, sebaiknya cabut SIM sekaligus," ujar Sumarsono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1) kemarin.
Pria yang akrab disapa Soni ini berharap nantinya pelanggar yang SIM-nya dicabut dan ingin memiliki SIM kembali harus mengikuti ujian. Alasannya, pelanggar jalur TransJakarta tidak memahami aturan lalu lintas.
"Biar tes ulang, karena dia dianggap tidak mengetahui rambu lalu lintas. Dianggap pemahaman lalu lintas kurang sehingga tidak layak peroleh SIM," jelas Sumarsono. (bis/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini