KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menkum HAM Terkait e-KTP

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menkum HAM Terkait e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 21:19 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menkum HAM Terkait e-KTP
Foto: Andi Saputra/detikcom
Jakarta - KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Yasonna H Laoly tidak hadir dengan alasan, surat baru diterima dan kami akan lakukan penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Namun Febri belum menyebut secara detail kapan Yasonna dipanggil kembali. KPK sendiri memanggil Yasonna pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP karena baru menerima surat pemanggilan pada Kamis (2/2). Dia juga mengatakan dirinya ada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta ditunda karena kemarin banget (Kamis, 2 Februari) baru terima suratnya. Hari ini juga saya ratas dan ada pengarahan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Yasonna sendiri menjabat anggota Komisi II DPR RI saat proyek e-KTP ditetapkan. (HSF/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini