"Yasonna H Laoly tidak hadir dengan alasan, surat baru diterima dan kami akan lakukan penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Namun Febri belum menyebut secara detail kapan Yasonna dipanggil kembali. KPK sendiri memanggil Yasonna pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta ditunda karena kemarin banget (Kamis, 2 Februari) baru terima suratnya. Hari ini juga saya ratas dan ada pengarahan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Yasonna sendiri menjabat anggota Komisi II DPR RI saat proyek e-KTP ditetapkan. (HSF/idh)










































