"Penyimpangan pada pelelangan elektronik salah satunya masih terjadi karena adanya pertemuan-pertemuan dari pihak-pihak berwenang atau memiliki pengaruh dengan pihak-pihak lain yang seharusnya itu bisa diselesaikan dengan sistem elektronik tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Febri menyebut masalah ini menjadi salah satu perhatian KPK. Dia berharap diterapkan e-planning yang terkoneksi dengan e-budgeting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan kalau indikasi penyimpangan terjadi di proses pengadaan. "Diduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Dia disangka melakukan korupsi di proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre.
"Terkait pengadaan pembangunan ruas Jalan Kemiri-Depapre dengan APBD Perubahan tahun 2015 provinsi Papua kasus dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Dalam hal ini KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kepala Dinas PU, sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran untuk memperkaya diri sendiri. Dalam proyek senilai Rp 89,5 miliar ini, KPK menduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 42 miliar. (HSF/idh)










































