"Kami sebagai kuasa pelapor mewakili sekitar 21 korban yang semuanya karyawan bank BUMN di Bekasi. Kenapa kita laporkan seorang berinisial ITS, kalau sebelumnya mungkin melaporkan NRY. Jadi kami fokus kepada leader-nya. Kebetulan leader-nya ini adalah petinggi di bank tersebut, kemudian beri keyakinan ke korban untuk masuk memberikan investasi di Pandawa tersebut," jelas Syarifudin, selaku kuasa hukum korban, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Syarifudin, dari total 21 korban tersebut, kerugian mencapai Rp 2 miliar. Menurutnya, para korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari investasi yang ditanamkan di Pandawa Group tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pihaknya baru melaporkan ITS karena berhubungan langsung dengan para korban. "Jadi mungkin nanti berjenjang juga, pertama leader inisial ITS, kedua KRM, yang ketiga yang inisial NRY," imbuhnya.
Syarifudin mengaku baru melaporkan kasus tersebut ke polisi lantaran sebelumnya kliennya masih menunggu saran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena kami mengikuti saran OJK, dalam pertemuan terakhir memberikan sebuah rekomendasi, kalau sampai 1 Januari 2017 yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya, seluruh kewajibannya, maka OJK memberikan jalan besar untuk melakukan hak upaya hukum dan hari ini kami membuktikannya, kita telah laporkan leader," paparnya.
Pelaporan Syarifudin diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/609/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. ITS dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mei/fdn)











































