"Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Penetapan tersangka dan pemeriksaan para saksi itu merupakan hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan pada Rabu (1/2) dan Kamis (2/2) lalu. Dalam dua hari itu, KPK menggeledah kantor Gubernur Papua dan kantor Dinas PU Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Dia disangka melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre.
"Terkait pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre dengan APBD Perubahan tahun 2015 Provinsi Papua, kasus dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Dalam hal ini, KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kepala Dinas PU, sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran untuk memperkaya diri sendiri. Dalam proyek senilai Rp 89,5 miliar ini, KPK menduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 42 miliar. (HSF/rvk)











































