Polisi Tangkap Biduan Dangdut Pengedar Sabu

Polisi Tangkap Biduan Dangdut Pengedar Sabu

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 17:48 WIB
Polisi Tangkap Biduan Dangdut Pengedar Sabu
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Shakira (32) biduan dangdut, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Fahmi Amarullah mengatakan tersangka ditangkap di tempat kosnya di Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Fahmi menyebut, pelaku biasa mengedarkan sabu ke kalangan remaja di Tanjung priok.

"Pelaku ditangkap di kos-kosannya beserta barang bukti. Dia biasa mengedarkan ke kalangan remaja," ujar Fahim kepada detikcom, Jumat (3/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tangkap Biduan Dangdut Pengedar SabuFoto: Nugroho Tri Laksono/detikcom


Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa lima plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 4,06 gram, alat timbang dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 120 ribu.

"Tersangka sudah kita amankan di Polsek untuk kita lakukan pengembangan (penyidikan)," kata Fahmi. (fdn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads