Dipanggil KPK Kasus e-KTP, Menkum HAM: Saya Minta Ditunda

Dipanggil KPK Kasus e-KTP, Menkum HAM: Saya Minta Ditunda

Lukita Wardani, - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 15:58 WIB
Dipanggil KPK Kasus e-KTP, Menkum HAM: Saya Minta Ditunda
Foto: Lukita Wardani/detikcom
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Yasonna meminta pemeriksaan ditunda karena ada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta ditunda karena kemarin banget (Kamis, 2 Februari) baru terima suratnya. Hari ini juga saya ratas dan ada pengarahan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (3/2/2017).

Yasonna sudah mengirim surat kepada KPK terkait dengan ketidakhadirannya hari ini. "Saya lihat jadwal saya dulu, tapi saya sudah kirim surat," kata Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pemanggilannya tersebut dalam kapasitas dirinya sebagai mantan anggota Komisi II DPR. "Ya mana kutahu (materi pemeriksaan), tapi saya kan dulu di Komisi II, itu kan proses. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, UU Adminduk (UU Administrasi Kependudukan), mengapa harus apa, namanya e- KTP, kenapa harus memakai sistem nomor induk dan mengapa harus anggarannya segede itu. Itu kan semua keputusan ada di Komisi II," papar Yasonna.

Ketika ditanya mengapa anggaran e-KTP bisa mencapai triliunan rupiah, Yasonna menjawab akan mengecek data tersebut. "Nah itu yang saya cek dulu. Saya lupa, sudah lama sekali," ujar Yasonna, yang terbalut kemeja berwarna putih itu.

Yasonna dipanggil KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Yasonna menjabat anggota Komisi II DPR RI saat proyek e-KTP ditetapkan. (aan/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads