"Saya minta ditunda karena kemarin banget (Kamis, 2 Februari) baru terima suratnya. Hari ini juga saya ratas dan ada pengarahan," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (3/2/2017).
Yasonna sudah mengirim surat kepada KPK terkait dengan ketidakhadirannya hari ini. "Saya lihat jadwal saya dulu, tapi saya sudah kirim surat," kata Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengapa anggaran e-KTP bisa mencapai triliunan rupiah, Yasonna menjawab akan mengecek data tersebut. "Nah itu yang saya cek dulu. Saya lupa, sudah lama sekali," ujar Yasonna, yang terbalut kemeja berwarna putih itu.
Yasonna dipanggil KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Yasonna menjabat anggota Komisi II DPR RI saat proyek e-KTP ditetapkan. (aan/fdn)











































