Diana Ambarsari, salah satu korban, mengaku berinvestasi di Pandawa Group sejak Februari 2016. Diana tertarik berinvestasi di multilevel marketing (MLM) tersebut karena tergoda bonus yang menggiurkan.
"Profit yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," terang Diana kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Semula keuntungan yang dijanjikan berjalan lancar. Namun, setelah ada pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan Pandawa Group tersebut ilegal, transaksi di perusahaan MLM tersebut vakum dan sang bos tidak diketahui rimbanya.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," jelasnya.
"Awalnya Pandawa Group ini koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, investasi modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," imbuhnya.
Seharusnya batas akhir 1 Februari 2017 dikembalikan semua dana nasabah. "Tapi belum ada realisasinya, dan informasi dari leader tidak ada yang turun ke bawah untuk menyampaikan kepastiannya," sambungnya.
Sepengetahuan Diana, Pandawa Group berdiri sejak 2013. Sampai saat ini sudah ada ratusan orang yang terdaftar sebagai nasabah Pandawa Group. Selain Diana, ratusan lainnya menjadi korban penipuan MLM ini.
"Dalam grup ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Diana, Mikael Marut, mengatakan pihaknya meminta polisi segera memproses pelaku.
"Jadi kita akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan. Seharusnya, sesuai dengan informasi dari klien kami, 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," terangnya.
Mikael mengungkapkan para nasabah gelisah karena uang mereka tidak kembali. Bahkan pada Rabu (1/2), puluhan nasabah mendatangi rumah bos Pandawa Group di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Jadi di rumahnya itu sudah tidak ada si pemilik. Tanggal 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi bos Pandawa sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada di tempatnya. Yang kami laporkan di sini Saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," tandas Mikael.
Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Mikael mewakili pelapor melaporkan Nuryanto dan tiga karyawannya dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mei/idh)











































