"Munculnya hoax ini antara lain karena etika kehidupan berbangsa diabaikan. Padahal MPR memiliki Ketetapan atau Tap tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang masih berlaku," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Hidayat mengatakan itu dalam pertemuan dengan Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar, di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR Gedung Nusantara III lantai 9, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu (membahas) etika penegakan hukum. Kita melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak sedikit aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi yang terjerat kasus hukum," ungkapnya.
Karena itu, Hidayat meminta Lembaga Pengkajian juga membahas tentang etika kehidupan berbangsa. Dalam pertemuan itu, Ketua Lembaga Pengkajian MPR melaporkan hasil kerjanya pada 2016 dan program kerja untuk 2017.
Foto: Dok MPR RI |
Rully Chairul Azwar kemudian menyerahkan tiga buku dan sebuah jurnal hasil kajian Lembaga Pengkajian MPR kepada Hidayat Nur Wahid. Jurnal dan buku itu berisi kumpulan makalah, risalah, dan resume tentang sebuah tema yang dibahas Lembaga Pengkajian MPR.
"Tiap tema nanti dibukukan berisi makalah-makalah, risalah, dan resume. Ada delapan topik. Tiga tema sudah dijadikan tiga buku. Semuanya ada delapan buku," paparnya.
Rully menjelaskan, dalam program pada 2017, Lembaga Pengkajian MPR akan lebih proaktif. Anggota Lembaga Pengkajian yang berjumlah 60 orang akan dibagi dalam beberapa kelompok. Setiap kelompok membahas satu tema atau bidang kajian.
"Masing-masing kelompok melakukan pendalaman sesuai bidangnya," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan program lainnya, yaitu membuat pusat dokumentasi konstitusi. Pembentukan pusat dokumentasi konstitusi ini diintegrasikan dengan perpustakaan MPR.
"Di Lembaga Pengkajian MPR, banyak pakar konstitusi. Mereka memperkuat pusat dokumentasi konstitusi," katanya.
Rully juga meminta pimpinan MPR merespons isu-isu publik yang harus ditanggapi, misalnya soal kembali ke UUD 1945 yang asli, soal makar, dan lainnya.
"Pimpinan MPR bisa merespons isu-isu publik dengan segera berdasarkan tinjauan konstitusi," pungkasnya. (ega/nwy)












































Foto: Dok MPR RI