"Dia mengakui melanggar etik," kata anggota MKMK Achmad Sodiki kepada detikcom di ruang Ketua MK, lantai 15 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Pengakuan itu disampaikan Patrialis saat MKMK mengunjungi Patrialis di Rutan KPK, Kamis (2/2) kemarin. Tapi, untuk kasus korupsinya, Patrialis masih berkukuh tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun dan Basuki di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (asp/rvk)











































