Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi di Kasus Dahlan Iskan

Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi di Kasus Dahlan Iskan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 14:41 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi di Kasus Dahlan Iskan
Jaksa Agung Prasetyo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tidak berupaya melakukan kriminalisasi atau politisasi terkait penetapan tersangka atas Dahlan Iskan. Penetapan tersangka Dahlan di kasus korupsi mobil listrik murni penegakan hukum.

"Tidak. Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan DI (Dahlan Iskan). Tadinya dia menteri yang baik, jujur, sederhana, tulus, termasuk kasus di Jatim. Panca Wira Usaha juga seperti itu. Biarlah semuanya diceritakan oleh yang bersangkutan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Prasetyo menambahkan, penetapan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Dasep dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi mobil listrik. Dalam putusan tersebut, Dasep disebut melakukan upaya korupsi bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kasus ini baru terjadi karena adanya peran DI. Dia perintahkan nyari dana, menunjuk Dasep sebagai pelaksananya. Ini bukan riset. Ini pengadaan barang. Pesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirnya tidak bisa dipakai. Apakah ini salah? Coba saya tanya kalian," ucap Prasetyo.

Prasetyo juga memerintahkan jajarannya berhati-hati dalam menyidik kasus tersebut. Mengingat Dahlan pernah menang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik ini.

"Kita sangat berhati-hati dalam menangani tiap kasus. Tidak ada istilah politisasi, kriminalisasi," ucapnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads