"Tidak. Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan DI (Dahlan Iskan). Tadinya dia menteri yang baik, jujur, sederhana, tulus, termasuk kasus di Jatim. Panca Wira Usaha juga seperti itu. Biarlah semuanya diceritakan oleh yang bersangkutan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Prasetyo menambahkan, penetapan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Dasep dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi mobil listrik. Dalam putusan tersebut, Dasep disebut melakukan upaya korupsi bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga memerintahkan jajarannya berhati-hati dalam menyidik kasus tersebut. Mengingat Dahlan pernah menang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik ini.
"Kita sangat berhati-hati dalam menangani tiap kasus. Tidak ada istilah politisasi, kriminalisasi," ucapnya. (rvk/asp)











































