Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyebut barang-barang itu akan digunakan untuk menelusuri keaslian foto di situs baladacintarizieq[dot]com.
"Kami sudah melakukan penggeledahan rumah FR (Firza) dan olah TKP di sana. Kita juga sudah mengamankan barang bukti yang kita nanti akan mencocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya yang berkaitan dengan konten itu penyidik akan melihat dan mendalami dan akan meneliti apakah itu asli atau tidak," kata Argo.
"Semuanya akan kita pelajari dan analisis. Kita tunggu saja biarkan penyidik bekerja," sambungnya.
Argo mengatakan sejauh ini polisi belum bisa memastikan kapan akan memeriksa Firza ataupun Rizieq. Namun dia memastikan status Firza dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Menurut Argo, pemeriksaan yang dilakukan untuk melihat siapa yang menjadi pembuat (produsen) foto yang menjadi dasar kasus itu. Pelaku nantinya akan dikenai pasal pornografi.
"Ya tentunya akan kita lihat bukti dan fakta di lapangan. Yang pertama, kita kenakan pornografi UU 44 Tahun 2008 di Pasal 4, yakni membuat. Kalau nggak ada yang membuat, nggak akan beredar. Intinya, membuat siapa yang membuat di situ nanti kita juncto kan dengan UU ITE," urai Argo. (rvk/erd)











































