Kasus Proyek Jalan, Sudah Lima Anggota Komisi V DPR Terjerat KPK

Kasus Proyek Jalan, Sudah Lima Anggota Komisi V DPR Terjerat KPK

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 13:32 WIB
Kasus Proyek Jalan, Sudah Lima Anggota Komisi V DPR Terjerat KPK
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Lima anggota dari Komisi V DPR sudah sudah masuk jaring KPK yang menangani kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Siapa saja mereka?

Pembangunan jalan untuk rakyat di Maluku dan Maluku Utara dimainkan oleh pihak pengusaha, oknum pemerintahan, dan anggota Dewan. Ini diduga dilakukan dengan modus mengijon proyek. KPK bergerak sejak Januari 2016 saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Sejak saat itu, satu demi satu anggota DPR menjadi tersangka dan dikenai proses hukum lebih lanjut. Setelah Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, kini ada dua anggota Komisi V DPR lagi yang menjadi tersangka, yakni Yudi Widiana Adia dan Musa Zainudin. Berikut adalah lima orang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Damayanti Wisnu Putranti

Anggota Komisi Bidang Infrastruktur dan Perhubungan DPR ini berasal dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah IX, yang meliputi Tegal dan Kabupaten Brebes. Perempuan kelahiran 1970 ini terkena OTT KPK pada 13 Januari 2016.

Dia bersama dua orang anggota Komisi V DPR lainnya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah. Damayanti disangka telah menerima suap agar proses pengurusan proyek bisa lancar di Kementerian PUPR.

Damayanti Wisnu Putranti, dari PDIPDamayanti Wisnu Putranti, dari PDIP (Ari Saputra/detikcom)


Dalam kasus proyek infrastruktur ini, Damayanti kemudian menjadi terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. Dia dituntut jaksa dengan 6 tahun penjara, kemudian divonis hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut Damayanti menerima fee 8 persen dari pengusaha bernama Abdul Khoir, yakni sebesar SGD 328 ribu dan Rp 1 miliar, terkait program aspirasi yang diusulkannya. Sedangkan terkait program aspirasi Budi Supriyanto (anggota DPR, yang belakangan juga jadi tersangka), Damayanti kecipratan SGD 404 ribu.


2. Budi Supriyanto

Budi Supriyanto adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah X, yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan. Ruang kerjanya di DPR sempat digeledah KPK pada 15 Januari 2016.

Budi bergaji Rp 60 juta per bulan. Budi terakhir kali melaporkan hartanya ke KPK pada 22 Juli 2010. Waktu itu kekayaannya sebesar Rp 2,37 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap agar PT Windhu Tunggal Utama mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Uniknya, Budi Supriyanto sempat mengembalikan uang senilai SGD 305 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar ke KPK. Uang yang dikembalikan itu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.

Budi Supriyanto, dari Golkar Budi Supriyanto, dari Golkar (Hasan Alhabshy/detikcom)


Meski Budi sudah mengembalikan uang, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pengembalian uang suap tidak akan melunturkan perkara pidana yang tengah disidik. Saut menjelaskan, bukan berarti Budi akan lolos dari jeratan KPK walaupun sudah mengembalikan uang suap.

Pada 27 Oktober 2016, Budi dituntut oleh jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dianggap bersalah karena menerima suap dalam menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

3. Andi Taufan Tiro

Andi adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN. Andi tercatat terakhir menyampaikan LHKPN ke KPK pada 2012. Kala itu, dia hendak maju sebagai calon Bupati Bone. Kekayaannya mencapai Rp 22,986 miliar.

Gaji Andi di DPR adalah Rp 60 juta per bulan. Dia adalah wakil rakyat yang punya konstituen di Sulawesi Selatan. Pada 6 September 2016, dia resmi ditahan KPK.

"Ya minta maaf saja ya kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," ucap Andi, yang saat itu berompi oranye KPK.

Andi Taufan Tiro, dari PAN Andi Taufan Tiro, dari PAN (Agung Pambudhy/detikcom)


Andi disangka menerima suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, kurang-lebih Rp 7 miliar. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 4 April 2016. Uang itu diberikan Abdul Khoir dengan tujuan Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut.

Uang Rp 7 miliar itu merupakan akumulasi dari fee proyek proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Namun, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyangkal soal penerimaan uang tersebut.


4. Yudi Widiana Adia

Yudi adalah anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat IV (Sukabumi). Alumnus Universitas Ibnu Chaldun ini adalah Wakil Ketua Komisi V DPR.

Ruangan Yudi di gedung DPR digeledah KPK pada 15 Januari 2016. KPK hari ini mengumumkan Yudi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yudi Widiana Adia, dari PKS Yudi Widiana Adia, dari PKS (Ilustrasi: Zaki Alfarabi)


Salah satu terdakwa kasus ini, yakni So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa), bersaksi dalam persidangan 18 April tahun lalu. Dia menyatakan menyerahkan duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi. Aseng menyebut uang itu disampaikan melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan. Namun, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

5. Musa Zainudin

Musa merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB dari daerah pemilihan Lampung I. Dia menjadi anggota DPRD Lampung pada periode 2009-2014.

Untuk konteks dugaan mengijon proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, nama Musa kerap disebut di ruang sidang. Contohnya dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap.

Kasus Proyek Jalan, Sudah Lima Anggota Komisi V DPR Terjerat KPKMusa Zainudin (www.dpr.go.id)


"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Khoir, Mochamad Wiraksajaya, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, 4 April 2016.

Proyek jalan yang diusahakan Musa yaitu proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000,00. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.
Halaman 2 dari 3
(dnu/imk)


Berita Terkait