"KPK bekerja secara profesional dan KPK memiliki bukti yang riil. Karena selama ini mereka profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar politikus Golkar Muhidin saat dihubungi, Jumat (3/2/2017).
Yudi sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR, sementara Musa merupakan anggota Komisi V DPR. Muhidin sendiri mengakui kedua nama itu kerap diduga menerima suap saat persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri belum tahu persis. Saya belum tahu penetapannya. Yang saya tahu, nama mereka selalu disebut-sebut, kan," ujar Muhidin.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.
"Kan ini kasus sudah lama bergulir sejak Damayanti ditetapkan, itulah yang dikembangkan KPK. Saya kira ini bagus, proses yang profesional, sehingga tidak sembarangan menetapkan sesuatu karena KPK punya bukti," jelas Muhidin.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menetapkan Yudi dan Musa sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat anggota Dewan juga.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/2).
Para tersangka lain yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng. (dkp/imk)











































