Kapolres Jakpus Kombes Dwiyono mengatakan Mamat merusak kaca dan rotator mobil Unit Derek Sudinhub Jakpus berpelat nomor B-9028-PLA. Mamat langsung digelandang ke Polsek Senen untuk diperiksa.
Peristiwa itu terjadi di dekat Masjid Ummu Sakinah, Jl Paseban Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 08.30 WIB. Bermula ketika petugas Sudinhub Jakpus melakukan penindakan terhadap mobil yang diparkir liar di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut milik Mamat, warga RT 1/02 No 37 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakpus. Mamat memarkir mobilnya yang bernopol A-1346-FS itu di lokasi larangan parkir.
"Pemilik mobil mengancam akan membakar mobilnya apabila diderek," jelasnya.
Karena petugas tidak mempedulikan ancamannya, Mamat pun emosional. Ia lantas membakar mobilnya hingga hangus.
(mei/rvk)











































