Polres Ambon Temukan Rekaman Video Peristiwa 25 April 2004

Polres Ambon Temukan Rekaman Video Peristiwa 25 April 2004

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2005 14:57 WIB
Ambon - Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menemukan empat keping VCD yang merekam kerusuhan Ambon pada 25 April 2004 lalu di rumah tokoh grass root Ambon, Pemy Souisa, beberapa waktu lalu.Rekaman video tersebut memuat kerusuhan di berbagai tempat di wilayah Ambon. Polres Ambon kini masih terus menganalisis isi rekaman tersebut.Rekaman kerusuhan tersebut diduga akan dijadikan dokumen untuk menarik perhatian PBB agar masuk ke Indonesia, terutama Maluku."Itu merupakan bentuk laporan, entah laporan seseorang kepada lembaga atau orang lain yang intinya meminta bantuan PBB. Intinya, memberikan kesan bahwa masyarakat di Ambon ini membutuhkan bantuan PBB," tandas Kapolres AKBP Leonidas Braksan kepada wartawan di Mapolres Pulau Ambon Jl. dr Latumeten, Ambon, Kamis, (14/4/2005).Braksan sendiri menduga Pemy yang diciduk dikediamannya itu, terlibat dalam organisasi FKM. Hanya saja, pihaknya masih memerlukan pengembangan lagi."Sampai saat ini memang kita belum membuktikan keterlibatannya dalam organisasi FKM, namun informasi yang kami peroleh dan beberapa temuan di lapangan akan kita kembangkan terus," tandasnya. Braksan berharap masyarakat bisa melaporkan berbagai kasus yang telah dilakukan Pemy, termasuk sepak terjangnya dalam kerusuhan 25 April tahun lalu. Sementara itu, di Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pemeriksaan terhadap pemy berlangsung ketat dan terutup. Braksan sendiri menginstruksikan tidak boleh ada pengunjung yang membesuk tersangka, selain keluarga dan kuasa hukumnya.Lakukan PenganiayaanSebelumnya, kronologis tertangkapnya salah satu tokoh perdamaian Maluku di Malino ini, berawal dari laporan salah seorang warga Hative Besar yang mengatakan Pemy menganiaya dan menembak seorang warga. "Karena merasa terancam, korban penganiayaan dan penembakan itu kemudian memberanikan diri melaporkan tindakan yang dilakukan Pemy ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," katanya. Hingga saat ini, tokoh pemuda Maluku itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Pemy pun telah ditetapkan sebagai tersangka."Pemy kami tahan karena terkait kasus penganiayaan dan menembak seorang warga.Walaupun kejadian itu sudah terjadi satu tahun lalu, namun korban baru beranimelaporkannya kemarin," kata Braksan.Selain menemukan kaset video tersebut, polisi juga menemukan sejumlah amunisi untuk pistol FN. Meskipun tidak ditemukan senjata api, menurut Braksan, kemungkinan senjata milik Pemy disembunyikan di tempat lain. Karena berdasarkan laporan warga yang bersangkutan memang memiliki senjata api."Fokus penyelidikan kami saat ini masih pada kasus penganiayaan dan penculikan. Dirinya juga dijerat dengan UU Darurat karena memiliki senjata api secara ilegal. Dari pemeriksaan serta barang bukti yang ditemukan, kita sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," tandasnya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini