"Keduanya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/2/2017).
Hadinoto dipanggil karena menjabat Direktur Teknik PT Garuda Indonesia pada 2007-2012. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar sebagai penerima suap dan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap.
Emirsyah, Dirut Garuda periode 2005-2014, diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang dengan nilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 2 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) lalu.
Suap yang diduga berasal dari Rolls-Royce itu dimaksudkan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Atas perbuatan itu, Emirsyah dijerat KPK dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (HSF/aan)











































