Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (3/2/2017), menjelaskan, sabu kristal yang disita ditaksir senilai Rp 50 miliar. Selain itu, turut disita 5 liter sabu cair, alat pengering, timbangan, kartu SIM, dan barang bukti lain.
Pembongkaran sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pembantu berinisial YN, yang berperan sebagai pengedar di kawasan Tegalsari, Surabaya. Polisi terus mengikuti pergerakan YN hingga ke Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan empat tersangka YN, DA, SA, dan FE, polisi menyita sabu lebih dari 17 kg. Para tersangka selama beroperasi mengemas sabu dalam bungkus snack untuk mengelabui petugas.
"Pengembangan selama 10 hari, kita ada yang ke Kalbar, Depok," kata Irjen Machfud.
Foto: Budi Sugiharto/detikcom |
"Dari situlah diungkap tempat penyimpanan dan didapatkan 17 kg. Pengedar dan pengendali berada di LP. Penghubung dari LP dapat pembagian narkotika dari pengambilan barang," jelasnya.
Proses pembongkaran dari awal terungkapnya kasus tersebut butuh waktu berminggu-minggu. Hingga pengembangan selanjutnya memakan waktu selama 10 hari.
"Kita ikuti terus ke keluarganya, ke Bojonegoro ya kita ikuti. Sewaktu tepat di Surabaya, kita tangkap dan kita dapatkan 2 kg dan 17 kg lebih, jadi 20 kg. Semua peran tersangka kita dalami," ungkap Kapolda. (gik/rna)












































Foto: Budi Sugiharto/detikcom