Diduga Edarkan Narkoba, Kakek 70 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi

Diduga Edarkan Narkoba, Kakek 70 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 05:06 WIB
Diduga Edarkan Narkoba, Kakek 70 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Sukabumi - Polres Sukabumi menangkap AS, seorang kakek berusia 70 tahun. AS ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib menuturkan, Kamis (2/2/2017), polisi menemukan barang bukti berupa 3 kg ganja kering dalam penangkapan AS. Sebelum menangkap AS, polisi menangkap pelaku lainnya, MR (41).

"Pertama kita mengamankan seorang pria berinisial MR. Dia kita tangkap bersama barang bukti berupa ganja kering yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Kemudian MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang kakek berinisial AS," tutur Ngajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kakek ini akhirnya terbuka dua pelaku lainnya, yaitu AH (43) dan CR (25). Dari kedua pelaku terakhir ini diperoleh barang bukti ganja siap edar," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus lakban warna cokelat, 1 paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, dan 2 paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas koran.

Diduga Edarkan Narkoba, Kakek 70 Tahun Ditangkap Polisi di SukabumiFoto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Selain itu, ada juga 15 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna cokelat, 2 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan disimpan dalam bekas bungkus rokok, serta sebuah timbangan merek Nagako.

"Berat total keseluruhan paket tersebut 3 kilogram. Kasus ini masih kita ungkap terus karena diduga masih ada pelaku lainnya. Terkait AS, saya juga ikut heran, usia sudah 70 tahun tapi terlibat kasus narkoba. Ini yang patut disadari bersama jika virus narkoba ini bisa menyusup ke semua kalangan, tak melihat usia. Dengan iming-iming sejumlah uang, mungkin siapa pun akan tergiur, padahal risiko hukumannya cukup berat," tandas Ngajib.

Para pelaku yang telah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rna/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads