"Hadirnya ormas dan hadirnya orpol (organisasi politik) adalah pengejawantahan demokrasi di ranah praktis. Tapi juga harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi sesuai dengan landasan hukum," ujar Hidayat saat FGD terkait ormas di Kompleks Parlemen seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (3/2/2017).
Ormas sebagai perwakilan masyarakat akan bersinergi dengan baik bersama pemerintah. Hal ini jika hadirnya ormas tidak menjadi target atau diintai oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut hadir dalam FGD tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi, Koordinator Staf Ahli Kapolri Irza Fadli, Wakil Ketua Lembaga Falakiyyah PBNU Mohammad Shohibul Faroji, dan Ketua Umum DPP Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi, dan beberapa ormas sebagai peserta aktif.
Hukum di Indonesia, dikatakan Hidayat, bukanlah hukum yang abu-abu atau pasal karet. Relatif hukum yang ada semuanya terukur. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, hadirnya ormas perlu dikawal agar peran sinergitasnya berjalan dengan baik.
"Ketika pemerintah menegakkan hukum terkait dengan pembinaan ormas, termasuk juga mengevaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rasanya tidak akan ada konflik antara ormas dan pemerintah," jelasnya.
Dalam era demokrasi sekarang ini, Hidayat melihat peran ormas tak kalah penting dengan peran orpol. Ormas terkadang menjadi bagian dari rujukan masyarakat dalam menentukan pilihan politik.
"Bahkan, saat pilkada, masyarakat lebih memilih ormas daripada orpol atas rekomendasi yang diajukan," sebutnya. (nvl/rna)











































